MOTOR Plus-online.com - Masih banyak pemotor yang belum sadar naik motor sambil merokok.
Padahal sudah beberapa kali kasus korban abu rokok yang berterbangan kena mata sampai iritasi bahkan mengalami kebutaan.
Pemotor di Malang ancam habisi pemotor lain gara-gara ditegur merokok, bisa dipenjara 3 bulan.
Insiden pemotor merokok kembali terjadi di Malang, Jawa Timur.
Bukan minta maaf atau sadar, seorang pemotor berjaket kulit malah ngamuk balik memarahi pemotor yang menegurnya karena merokok.
Pemotor yang merokok bahkan sampai mengancam akan menghabisi pemotor yang menegurnya sambil menunjuk wajahnya.
Video pemotor sok jagoan ini mendadak viral dan diunggah di akun Instagram @memomedsos.
Menurut informasi, insiden ini terjadi di kawasan Dinoyo Kota Malang, Jawa Timur pada hari Minggu (3/3/24) sekitar pukul 10:30 WIB.
Kejadian ini berawal dari korban yang sedang mengendarai motor dengan temannya kemudian di depan ada pengendara sedang merokok dan abunya kena mata korban.
Baca Juga: Lihat Pemotor Merokok Sambil Berkendara Jangan Diam Saja, Bisa Langsung Lapor Polisi
Baca Juga: Fakta Valentino Rossi Pembalap Hobi Merokok, Tapi Rekornya Jadi Juara Dunia Sembilan Kali
Karena alasan itu, korban mencoba menegur pemotor Aprilia SR 200 tanpa pelat nomor tersebut.
Setelah berhenti di pinggir jalan, pemotor tersebut malah marah-marah dan mengancam korban.
"Protes nang aku tak entekno nang Dinoyo koen" bentak pengendara kepada korban.
"Ngapain kamu negur aku lagi rokokan? Yang ngerokok bukan aku diang, mbak! Masa ngerokok aku diomelin. Aku juga pelan-pelan, nggak ngebut," sergah pemotor dengan nada emosi.
"Loh kita enggak negur yang engak-enggak loh", balas perempuan yang dibonceng.
Pemotor itu terus marah-marah sambil mengumbar kata-kata kasar.
Sementara pemotor yang membonceng istrinya itu malah berbalik ketakutan karena dimarahi dan diancam akan dihabisi.
Kemudian muncul seorang warga mencoba melerai keributan gara-gara abu rokok tersebut.
Setelah puas marah-marah dan dilerai, pemotor itu akhirnya pergi meninggalkan pemotor yang jadi korban abu rokok.
Baca Juga: Motor Listrik Alva Cervo ADC-BP AT Dijual Lebih Mahal dari Honda EM1 e: Apa Istimewanya?
Bisa dipenjara 3 bulan atau denda Rp 750 ribu.
Pemotor yang sengaja merokok sambil naik motor bisa diancam penjara 3 bulan atau denda Rp 750 ribu.
Merokok sambil berkendara sudah diatur dengan jelas di dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 ayat 1.
Ketentuan ini mengatur Pasal bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Pada Pasal itu memang tak diurai secara jelas mengenai larangan merokok.
Akan tetapi merokok diasumsikan dapat mengganggu konsentrasi kala mengemudi.
Pelanggaran pada Pasal tersebut dapat dijerat oleh pasal 283 dengan ancaman kurungan (penjara) tiga bulan dan denda hingga Rp 750 ribu.
Pemotor yang ketahuan merokok saat berkendara juga langsung terpantau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Sehingga pelanggaran bisa di pantau dari jarak jauh dan surat tilang langsung dikirim ke rumah pemotor yang merokok.
Lihat postingan ini di Instagram
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR