Makanya brother harus mengingat atau sesekali memeriksa masa berlaku SIM.
Untuk pemotor, biaya perpanjang SIM C tertuang di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Biaya perpanjang SIM C, yaitu Rp 75.000 dan belum termasuk dengan biaya lainnya, seperti tes psikolog dan tes RIKKES jasmani.
Digital Korlantas menyebut biaya tes psikologi sebesar Rp 37.500.
Sementara untuk tarif tes RIKKES jasmani mengikuti kebijakan klinik yang dipilih.
Syarat perpanjang SIM C antara lain SIM lama yang masih aktif, KTP, hasil RIKKES jasmani dan tes psikologi.
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR