Tidak hanya itu para pemilik disanksi tilang Rp250 ribu.
WS Laoli selaku Korlap Sudinhub Jakarta Pusat mengungkapkan motor-motor tersebut langsung ditertibkan.
"Ada 30 motor punya warga," ungkapnya dikutip dari kompas.tv
"Makanya mulai hari ini kita tertibkan kita gabungan TNI Polri dan bakal kita gelar setiap hari," tegasnya.
"Ini sesuai aturan tidak boleh parkir di trotoar atau badan jalan," tutupnya
Source | : | Kompas.tv |
Penulis | : | Uje |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR