Baca Juga: Spesial Dua Tanggal Ini SIM Mati Bisa Diperpanjang Tak Perlu Bikin SIM Baru
Jika kurang teliti, pemotor bisa tertipu dengan SIM palsu.
SIM yang asli dikeluarkan oleh kepolisian melalui Satpas SIM dan harus mengikuti ujian praktik dan ujian teori.
Setelah melewati serangkaian ujian, pemohon SIM yang lulus dan dinyatakan layak akan mendapatkan SIM.
Agar terhindar dari pemalsuan SIM atau SIM palsu, pemotor harus mengetahui beberapa cirinya.
SIM asli dan palsu sekilas memang benar-benar mirip secara tampilan, namun bukan tidak ada bedanya.
Salah satu ciri yang membedakan SIM asli dengan SIM palsu adalah bagian nomor SIM yang tertera.
Nomor resmi SIM bisa dicek atau dilacak menggunakan aplikasi Digital Korlantas Polri.
Jika nomor seri yang ada pada SIM terdaftar di dalam database Korlantas Polri, maka SIM tersebut asli.
Tapi sebaliknya jika nomor SIM kosong atau tidak terdaftar maka bisa dipastikan SIM tersebut palsu.
Baca Juga: Motor Murah Cocok Buat Mudik Lebaran Honda Mega Pro Buka Harga Rp 400 Ribuan Bisa Dibawa Pulang
Ciri lainnya adalah lambang hologram Polri yang ada pada SIM terlihat jelas dan berubah warna dan bercahaya jika digoyangkan.
Sementara SIM palsu memiliki hologram yang redup dan tidak jelas.
Selain dua ciri di atas, masih ada tanda-tanda khusus yang membedakan SIM asli dengan palsu.
Yakni pada bagian latar belakang foto pada SIM yang sudah dicetak.
SIM asli memiliki lambang Polri pada latar belakang foto pemilik SIM.
Sementara yang palsu tidak ada lambang Polri.
Para pelaku pembuat atau pengedar SIM palsu bisa dipenjara selama 5 tahun.
Pelaku dijerat Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen dan Surat dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR