Lupa atau Sengaja Tak Perpanjang SIM Mana yang Diampuni oleh Petugas Menurut Peraturan yang Baru

Aong - Sabtu, 9 Maret 2024 | 07:00 WIB
Dokumentasi Motorplus
Lupa atau sengaja tidak perpanjang SIM mana yang diampuni oleh petugas

Dok Motor Plus
SIM mati akibat lupa atau sengaja mana yang diampuni

Jadi, dengan alasan lupa atau sengaja tak perpanjang SIM tidak ada ampunan alias harus bikin baru. 

Kendati demikian, kemungkinan adanya dispensasi perpanjang SIM bisa saja terjadi.

Seperti saat masa berlaku SIM habis bertepatan dengan tanggal merah, libur nasional atau cuti bersama diumumkan melalui akun media sosial polisi.

Adapun bagi pemegang yang terlambat melakukan perpanjangan SIM dan harus bikin baru, dikenakan tarif sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia.

Berikut ini biaya pembuatan SIM 2024 sesuai golongannya:

SIM A : Rp 120.000

SIM B I : Rp 120.000

SIM B II : Rp 120.000

SIM C : Rp 100.000

SIM C I : Rp 100.000

SIM C II : Rp 100.000

SIM D : Rp 50.000

SIM D I : Rp 50.000

SIM Internasional : Rp 250.000

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular