Jadi, dengan alasan lupa atau sengaja tak perpanjang SIM tidak ada ampunan alias harus bikin baru.
Kendati demikian, kemungkinan adanya dispensasi perpanjang SIM bisa saja terjadi.
Seperti saat masa berlaku SIM habis bertepatan dengan tanggal merah, libur nasional atau cuti bersama diumumkan melalui akun media sosial polisi.
Adapun bagi pemegang yang terlambat melakukan perpanjangan SIM dan harus bikin baru, dikenakan tarif sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia.
Berikut ini biaya pembuatan SIM 2024 sesuai golongannya:
SIM A : Rp 120.000
SIM B I : Rp 120.000
SIM B II : Rp 120.000
SIM C : Rp 100.000
SIM C I : Rp 100.000
SIM C II : Rp 100.000
SIM D : Rp 50.000
SIM D I : Rp 50.000
SIM Internasional : Rp 250.000
KOMENTAR