MOTOR Plus-online.com - Seperti diketahui Surat Izin Mengemudi tidak bisa telat untuk diperpanjang agar tidak kedaluarsa.
Tenang SIM mati bisa diperpanjang segini biaya resmi yang harus dikeluarkan tidak mahal loh anti calo.
Seperti diketahui pemilik SIM perlu melakukan perpanjangan setiap lima tahun sekali sebelum masa berlaku habis.
Jika lebih dari tanggal berlakunya SIM, pemegang harus membuat SIM baru atau dengan kata lain tidak bisa diperpanjang.
Sesuai Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 tentang Perpanjangan SIM dan Surat Telegram ST /985/IV/2016 Tanggal 20 April 2016 huruf BBB poin 3.
SIM mati bisa diperpanjang atau dapat dispensasi, misalnya kedaluarsa pas tanggal merah atau hari raya.
Karena SIM mati tak bisa diperpanjang, untuk itu harus melakukan pemohonan atau pembuatam SIM baru.
Biaya pembutan tergantung golongan SIM, dari SIM A, B, C, dan D, masing-masing berbeda.
Pembuatan SIM baru di Indonesia mengikuti ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020.
Baca Juga: Sekilas Benar-benar Mirip Ciri SIM Asli atau Palsu Bisa Dilihat Dari Sini
KOMENTAR