Baca Juga: Cuma Perlu Syarat Ini Perpanjang SIM Bisa di Mana Saja Walaupun Beda Wilayah
Berikut ini rincian biaya pembuatan dan perpanjangan masing-masing golongan SIM dikutip dari situs Polri.
Bisa dibandingkan, mahal mana perpanjang dan bikin baru SIM.
SIM A
Terbagi menjadi SIM A perorangan dan SIM A Umum untuk sopir angkutan kota.
Biaya pembuatan baru Rp120.000, sedangkan perpanjangannya Rp80.000.
SIM B
Terdiri dari SIM B1 untuk kendaraan lebih dari 1.000 kg dan SIM B2 untuk kendaraan dengan kereta tempelan lebih dari 1.000 kg.
Biaya pembuatan SIM B1 dan B2 sama, yaitu Rp120.000, dengan biaya perpanjangan Rp80.000.
SIM C
Digunakan untuk kendaraan bermotor roda dua dengan kecepatan lebih dari 40 km/jam.
Biaya pembuatan baru SIM C Rp100.000, dan biaya perpanjangannya Rp75.000.
SIM D
Khusus bagi difabel atau penyandang cacat yang menggunakan motor atau mobil khusus (SIM D1).
Biaya pembuatan baru SIM D adalah Rp50.000, sementara biaya perpanjangannya Rp30.000.
KOMENTAR