Tenang SIM Mati Bisa Diperpanjang Segini Biaya Resmi yang Harus Dikeluarkan Tidak Mahal Loh

Aong - Sabtu, 9 Maret 2024 | 07:30 WIB
Facebook Raka
SIM mati bisa nuat yang baru segini biaya yang harus dikeluarkan

MOTOR Plus-online.com - Seperti diketahui Surat Izin Mengemudi tidak bisa telat untuk diperpanjang agar tidak kedaluarsa.

Tenang SIM mati bisa diperpanjang segini biaya resmi yang harus dikeluarkan tidak mahal loh anti calo.

Seperti diketahui pemilik SIM perlu melakukan perpanjangan setiap lima tahun sekali sebelum masa berlaku habis.

Jika lebih dari tanggal berlakunya SIM, pemegang harus membuat SIM baru atau dengan kata lain tidak bisa diperpanjang.

Sesuai Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 tentang Perpanjangan SIM dan Surat Telegram ST /985/IV/2016 Tanggal 20 April 2016 huruf BBB poin 3.

SIM mati bisa diperpanjang atau dapat dispensasi, misalnya kedaluarsa pas tanggal merah atau hari raya.

Karena SIM mati tak bisa diperpanjang, untuk itu harus melakukan pemohonan atau pembuatam SIM baru.

Biaya pembutan tergantung golongan SIM, dari SIM A, B, C, dan D, masing-masing berbeda.

Pembuatan SIM baru di Indonesia mengikuti ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020.

Baca Juga: Sekilas Benar-benar Mirip Ciri SIM Asli atau Palsu Bisa Dilihat Dari Sini

Baca Juga: Cuma Perlu Syarat Ini Perpanjang SIM Bisa di Mana Saja Walaupun Beda Wilayah

Dok. Polres Gunungkidul
Lupa perpanjang SIM harus bikin baru dan tes praktek

Berikut ini rincian biaya pembuatan dan perpanjangan masing-masing golongan SIM dikutip dari situs Polri.

Bisa dibandingkan, mahal mana perpanjang dan bikin baru SIM.

SIM A

Terbagi menjadi SIM A perorangan dan SIM A Umum untuk sopir angkutan kota.

Biaya pembuatan baru Rp120.000, sedangkan perpanjangannya Rp80.000.

SIM B

Terdiri dari SIM B1 untuk kendaraan lebih dari 1.000 kg dan SIM B2 untuk kendaraan dengan kereta tempelan lebih dari 1.000 kg.

Biaya pembuatan SIM B1 dan B2 sama, yaitu Rp120.000, dengan biaya perpanjangan Rp80.000.

SIM C

Digunakan untuk kendaraan bermotor roda dua dengan kecepatan lebih dari 40 km/jam.

Biaya pembuatan baru SIM C Rp100.000, dan biaya perpanjangannya Rp75.000.

SIM D

Khusus bagi difabel atau penyandang cacat yang menggunakan motor atau mobil khusus (SIM D1).

Biaya pembuatan baru SIM D adalah Rp50.000, sementara biaya perpanjangannya Rp30.000.

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular