Bayar Sekarang atau Data STNK Dihapus, Pemutihan Pajak Motor 2024 Digelar 2 Provinsi Ini

Ahmad Ridho - Sabtu, 9 Maret 2024 | 16:20 WIB
Instagram @bpkaaceh
Buruan bayar pajak motor Anda sebelum data STNK dihapus, 2 provinsi masih adakan pemutihan pajak motor 2024.

MOTOR Plus-online.com - Buruan ke Samsat terdekat bayap pajak kendaraan Anda sebelum data STNK dihapus.

Aturan baru motor atau mobil yang pajaknya tidak dibayarkan selama 2 tahun terancam data registrasi dan identifikasi (Regident) dihapus permanen.

Bayar sekarang atau data STNK dihapus, pemutihan pajak motor 2024 digelar 2 provinsi ini.

Buat yang masih punya tunggakan pajak kendaraan bermotor sekarang waktunya.

Karena 2 provinsi kembali mengadakan pemutihan sampai akhir tahun 2024 mendatang.

Program pemutihan pajak motor 2024 memberikan ampunan denda pajak kendaraan bermotor (PKB).

Termasuk gratis bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Ketahui 2 provinsi yang mengadakan pemutihan apakah termasuk di wilayah Anda.

Program pemutihan pajak motor 2024 memiliki program yang berbeda-beda, tidak  sama keringanan yang diberikan pada setiap provinsi.

Baca Juga: Dua Daerah Di Sumatera Ini Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Simak Keuntungannya

Baca Juga: Penunggak Pajak Bisa Bernapas Lega Pemutihan Pajak Motor 2024 Masih Ada Sampai Akhir Tahun

Pemutihan pajak kendaraan adalah program dari pemerintah daerah, khususnya provinsi, yang memberikan diskon atau menghapus denda, guna meringankan beban pajak masyarakat.

Pemilik kendaraan bermotor yang mengikuti keringanan ini biasanya hanya perlu melunasi pokok PKB tanpa memikirkan denda akibat menunggak.

Memasuki tahun 2024 masih ada provinsi yang kembali mengadakan pemutihan pajak motor.

Berikut 2 provinsi tersebut:

1. Aceh

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh menggelar pemutihan pajak motor sejak 18 Desember 2023 hingga 31 Desember 2024.

Program ampunan pajak ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023 tentang Pembebasan Pajak Progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.

Masyarakat yang mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor di provinsi ini akan mendapat beberapa keringanan, yakni:

- Pembebasan pajak progresif Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.

Untuk mendapat keringanan pembayaran pajak, pemilik kendaraan harus mempersiapkan dokumen persyaratan yang meliputi:

Baca Juga: Kawasaki Ninja 250 Waspada, Motor Sport Baru Harga Murah Mesin 250cc Tampang Gahar Cuma Rp 21 Jutaan

- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli sesuai nama yang tercantum pada STNK.

2. Jambi

Pemerintah Provinsi Jambi menggelar program pemutihan pajak kendaraan sejak 6 Januari hingga 28 Maret 2024.

Dikutip dari akun Instagram @samsat.kota.jambi, program pemutihan PKB di daerah ini meliputi:

- Bebas denda pajak kendaraan bermotor

- Bebas pokok dan denda bea balik nama kendaraan bermotor kedua atau bekas (BBNKB II) dan kendaraan lelang

- Bebas pajak progresif.

Pemerintah provinsi juga mengimbau kendaraan dengan pelat nomor di luar Jambi untuk segera melakukan mutasi menjadi BH.

"Segera mutasikan kendaraan pelat luar Jambi ke pelat BH mumpung BBNKB II gratis," demikian keterangan di akun Instagram tersebut.

Bahkan, pemerintah telah menyiapkan suvenir menarik yang dapat diperoleh di Samsat untuk peserta program pemutihan pajak.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular