Helm itu diharapkan dapat membantu pelaku kabur dan tidak tertangkap.
Walau motif pelemparan granat masih belum jelas, namun dugaan aksi terorisme tersebut tampaknya sudah cukup.
Alhasil pemerintah setempat mengambil tindakan drastis.
Mengutip Rideapart.com, Perintah Eksekutif 86 dikeluarkan sehari setelah insiden pelemparan granat.
Aturan tersebut menyebutkan bahwa helm full face dilarang di Kota Bacolod.
Selain itu, pemotor tidak boleh melebihi batas kecepatan 40 km/jam.
Pembatasan kecepatan bertujuan untuk mengurangi risiko kecelakaan, seiring dengan banyaknya polisi yang berjaga di daerah tersebut.
Meski begitu, penggunaan helm half face tetap disarankan bagi pengendara.
Source | : | Rideapart.com |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR