Bayar Pajak STNK Motor Tanpa Harus ke Samsat Setelah Jadi Dikirim Petugas ke Alamat Pemilik

Ahmad Ridho - Minggu, 10 Maret 2024 | 13:50 WIB
Otomotifnet
Asyik sekarang bayar pajak STNK motor tidak perlu ke Samsat bisa pakai aplikasi SIGNAL di HP setelah jadi dikirim petugas ke alamat pemilik.

Baca Juga: Sebelum Perpanjang STNK 5 Tahunan Wajib Tahu Posisi Nomor Mesin dan Rangka, Ada di Sini Bro

Berikut tahapan perpanjangan pajak motor melalui aplikasi SIGNAL:

Pertama pemotor harus mengunduh aplikasi Signal di PlayStore dan AppStore.

Kemudian melakukan pendaftaran akun terlebih dahulu jika baru pertama kali mengunduh.

Nantinya pemilik kendaraan harus melakukan verifikasi identitas biometrik berupa pemindaian wajah dan data e-KTP.

Isi semua data pada kolom yang tersedia.

Setelah mengisi semua data yang diminta, lalu klik 'Lanjutkan'.

Jika data-data terisi dengan benar, maka sistem akan menampilkan data lengkap kendaraan yang pajaknya akan dibayarkan beserta nilai pajaknya.

Kemudian akan menerima kode pembayaran dengan masa berlaku bayar selama 2 jam setelah kode diterima.

Brother harus segera melakukan pembayaran ke bank BNI, BRI, Mandiri, BTN, BCA, CIMB Niaga, dan Permata.

Baca Juga: Bayar Pajak Motor Tanpa BPKB Malah Lebih Cepat Bebas Hambatan Ketahui Triknya

Selanjutnya setelah proses pembayaran selesai dilakukan, wajib pajak akan menerima e-TBPKB dan e-Pengesahan STNK dengan masa berlaku 30 hari.

TBKP/SKPD dan stiker Pengesahan STNK akan dikirim Samsat ke alamat wajib pajak melalui jasa pengiriman resmi yang ditunjuk.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular