MOTOR Plus-online.com - Sekarang bisa bayar pajak STNK motor tanpa harus capek ke Samsat.
Proses pembayaran pajak juga tidak membutuhkan banyak waktu dan tenaga.
Bayar pajak STNK motor tanpa harus ke Samsat setelah jadi dikirim petugas ke alamat pemilik.
Sekarang proses pembayaran pajak bisa melalui aplikasi yang sudah disediakan Korlantas Polri.
Pemilik motor tinggal mengunduh aplikasi SIGNAL untuk proses perpanjangan pajak motor.
Jika belum ada aplikasi di HP, pemilik motor harus mengunduh SIGNAL untuk kemudahan pembayaran pajak.
Korlantas Polri sudah resmi meluncurkan aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal).
Pada aplikasi tersebut, pemilik kendaraan bisa melakukan pengesahan STNK Tahunan, Pembayaran Pajak Kendaraan, Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Aplikasi SIGNAL cocok untuk pemilik motor yang sibuk atau tidak banyak waktu mengurus pembayaran pajak kendaraan di Samsat.
Baca Juga: Bayar Sekarang atau Data STNK Dihapus, Pemutihan Pajak Motor 2024 Digelar 2 Provinsi Ini
Baca Juga: Sebelum Perpanjang STNK 5 Tahunan Wajib Tahu Posisi Nomor Mesin dan Rangka, Ada di Sini Bro
Berikut tahapan perpanjangan pajak motor melalui aplikasi SIGNAL:
Pertama pemotor harus mengunduh aplikasi Signal di PlayStore dan AppStore.
Kemudian melakukan pendaftaran akun terlebih dahulu jika baru pertama kali mengunduh.
Nantinya pemilik kendaraan harus melakukan verifikasi identitas biometrik berupa pemindaian wajah dan data e-KTP.
Isi semua data pada kolom yang tersedia.
Setelah mengisi semua data yang diminta, lalu klik 'Lanjutkan'.
Jika data-data terisi dengan benar, maka sistem akan menampilkan data lengkap kendaraan yang pajaknya akan dibayarkan beserta nilai pajaknya.
Kemudian akan menerima kode pembayaran dengan masa berlaku bayar selama 2 jam setelah kode diterima.
Brother harus segera melakukan pembayaran ke bank BNI, BRI, Mandiri, BTN, BCA, CIMB Niaga, dan Permata.
Baca Juga: Bayar Pajak Motor Tanpa BPKB Malah Lebih Cepat Bebas Hambatan Ketahui Triknya
Selanjutnya setelah proses pembayaran selesai dilakukan, wajib pajak akan menerima e-TBPKB dan e-Pengesahan STNK dengan masa berlaku 30 hari.
TBKP/SKPD dan stiker Pengesahan STNK akan dikirim Samsat ke alamat wajib pajak melalui jasa pengiriman resmi yang ditunjuk.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR