Ditambah dengan Rp 35.000, besaran pajak motor skutik itu sebesar Rp 355.000 setahun.
Untuk di Jakarta sendiri, terdapat pajak progresif yang tarifnya mengalami kenaikan.
Hal tersebut berdasarkan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Simak rincian tarif PKB kepemilikan di bawah ini:
Diundangkan sejak 5 Januari 2024, aturan tersebut berlaku mulai Januari 2025.
Nah, sebelum perpanjang STNK, coba hitung pajak motor brother berapa nih?
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR