MOTOR Plus-Online.com - Perhatikan pajak motor yang harus brother bayar sebelum akan perpanjang STNK, baik untuk pemilik Suzuki Avenis 125 2024 atau tipe lain.
Sebelum ke Samsat dan perpanajng masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), jangan lupa ketahui besaran pajak motor yang harus brother bayarkan.
Yup, total pajak motor yang terdapat pajak lembaran STNK yang brother punya.
Atau bagi yang belum tahu cara hitung pajak motor, caranya gampang banget.
Buat brother yang tinggal di Jakarta, buka website https://samsat-pkb.jakarta.go.id/INFO_NJKB.
Tinggal pilih tipe motor yang sesuai, nanti akan muncul besaran Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB)-nya.
Nah, untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sendiri 2 persen dari NJKB, lalu ditambah dengan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) motor sebesar Rp 35.000.
Misalnya untuk UN125 atau lebih dikenal Suzuki Avenis 125, memiliki NJKB Rp 16.000.000.
Baca Juga: Sebelum Perpanjang STNK 5 Tahunan Wajib Tahu Posisi Nomor Mesin dan Rangka, Ada di Sini Bro
Kalau dihitung, PKB motor matic tersebut Rp 320.000 untuk kepemilikan pertama.
Ditambah dengan Rp 35.000, besaran pajak motor skutik itu sebesar Rp 355.000 setahun.
Untuk di Jakarta sendiri, terdapat pajak progresif yang tarifnya mengalami kenaikan.
Hal tersebut berdasarkan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Simak rincian tarif PKB kepemilikan di bawah ini:
Diundangkan sejak 5 Januari 2024, aturan tersebut berlaku mulai Januari 2025.
Nah, sebelum perpanjang STNK, coba hitung pajak motor brother berapa nih?
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR