Selain itu, belum termasuk kalau ada denda yang harus dibayarkan.
Dan juga hitungan tersebut belum termasuk biaya perpanjang STNK 5 tahunan.
Untuk biayanya diatur di Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020.
Mulai dari perpanjang STNK kendaraan roda dua dan tiga Rp 100.000
Kemudian, pengesahannya Rp 25.000, penerbitan Tanda Nomor Kendaraan bermotor (TNKB) Rp 60.000.
Lalu, penerbitan BPKB baru Rp 225.000 untuk kendaraan roda dua seperti motor.
Nah, jadi brother jangan kaget saat bayar pajak motor bertepatan dengan perpanjang STNK 5 tahunan.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR