Ada bebrapa keringanan pajak yang diberikan Pemprov Sulawesi Utara.
Mulai dari pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), atau keterlambatan pembayaran yang lewat dari jatuh tempo.
Lalu, ada pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II dan seterusnya.
View this post on Instagram
Selain nilai pokoknya, pembebasan BBNKB II juga berlaku untuk dendanya.
Dan pembebasan progresif, yaitu kendaraan bermotor yang terkena lapor jual oleh pemilik sebelumnya dibebaskan dari penambahan pembebanan setara BBNKB II.
Nah, brother yang berada di Sulawesi Utara, jangan lupa manfaatkan program ini ya.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR