Cepat Perpanjang STNK Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Daerah Ini, Enggak Cuma Bebas Progesif

Galih Setiadi - Kamis, 14 Maret 2024 | 09:10 WIB
Instagram.com/pojokpajak_samsatmdo
Foto ilustrasi samsat. Ayo perpanjang STNK mumpung ada pemutihan pajak kendaraan.

MOTOR Plus-Online.com - Mumpung ada pemutihan pajak kendaraan langsung perpanjang STNK bro.

Jangan ditunda-tunda perpanjang STNK karena program pemutihan pajak kendaraan baru saja dimulai di daerah ini, bebaskan progresif dan lainnya.

Brother yang belum bayar pajak motor khususnya memperpanjang masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), ini kesempatan yang bagus.

Beberapa wilayah di Indonesia mengadakan pemutihan pajak kendaraan di bulan ketiga 2024.

Salah satunya yang diadakan oleh Pemerintah Provinsi atau Pemprov Sulawesi Selatan.

Program tersebut diberikan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey dan Steven Kandouw.

Program tersebut sudah dimulai sejak kemarin, Rabu (13/3/2024).

Adapun masa berlaku keringanan pajak kendaraan bermotor ini sampai dengan 19 April 2024.

Baca Juga: Perpanjang Pajak STNK Bisa Ditolak Petugas Ketahui Syarat Bayar Pajak Kendaraan Milik Perusahaan

Seperti informasi yang terdapat di postingan akun Instagram @bapendasulut.

Ada bebrapa keringanan pajak yang diberikan Pemprov Sulawesi Utara.

Mulai dari pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), atau keterlambatan pembayaran yang lewat dari jatuh tempo.

Lalu, ada pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II dan seterusnya.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Bapenda Sulut (@bapendasulut)

Selain nilai pokoknya, pembebasan BBNKB II juga berlaku untuk dendanya.

Dan pembebasan progresif, yaitu kendaraan bermotor yang terkena lapor jual oleh pemilik sebelumnya dibebaskan dari penambahan pembebanan setara BBNKB II.

Nah, brother yang berada di Sulawesi Utara, jangan lupa manfaatkan program ini ya.

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular