Berlaku Setahun Pemutihan Pajak Motor 2024 Ada di Dua Provinsi Denda Pajak Nol Rupiah

Ahmad Ridho - Jumat, 15 Maret 2024 | 15:50 WIB
MOTOR Plus/ A. Ridho
Program pemutihan pajak motor 2024 berlangsung selama satu tahun ada di dua provinsi di Indonesia, denda pajak kendaraan bermotor nol rupiah.

MOTOR Plus-online.com - Buruan diurus sekarang program pemutihan pajak motor kembali digelar tahun 2024 ini.

Berlaku setahun pemutihan pajak motor 2024 ada di dua provinsi denda pajak nol rupiah.

Program ampunan ini kembali diadakan namun hanya pada dua provinsi ini saja.

Pemilik kendaraan yang masih menunggak pembayaran pajak tidak usah takut bodong karena data STNK dihapus.

Sesuai dengan aturan baru pajak kendaraan yang mati atau tidak dibayar selama dua tahun maka data STNK dihapus.

Dengan demikian motor atau mobil yang datanya dihapus langsung jadi bodong alias ilegal.

Kesempatan langka kembali diadakan pemutihan untuk para penunggak pajak.

Cukup bayar pokok pajaknya saja sementara denda pajak kendaraan bermotor (PKB) sampai BBNKB digratiskan.

Yang harus diingat bahwa program pemutihan pada masing-masing daerah berbeda-beda.

Baca Juga: Cepat Perpanjang STNK Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Daerah Ini, Enggak Cuma Bebas Progesif

Baca Juga: Bulan Puasa Bisa Lebih Hemat Ini Daerah yang Sudah Menggelar Pemutihan Maret 2024

Pemutihan pajak adalah program pengampunan atau penghapusan denda pajak yang dibebankan ke pemilik kendaraan bermotor termasuk mobil.

Program tersebut bertujuan untuk meringankan beban pajak masyarakat dan menertibkan wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak kendaraannya.

Selain menghapus denda dan memberi diskon tunggakan pajak, pada Pemutihan Pajak Februari 2024 ini pemerintah juga memberlakukan gratis bea balik nama kendaraan.

Untuk mendapatkan keringanan dalam program pemutihan dan diskon pajak ada beberapa persyaratan yang harus menjadi perhatikan wajib pajak.

Setiap daerah biasanya memiliki jadwal dan persyaratan tersendiri, oleh karena itu masyarakat yang hendak mengikuti program ini wajib menyimpan pengumuman dari pemerintah provinsi.

Dua provinsi yang kembali gelar pemutihan pajak motor 2024:

1. Jambi

Sejak bulan Januari 2024 lalu Pemerintah Provinsi Jambi menggelar pemutihan pajak kendaran bermotor.

Dikutip dari akun Instagram @samsat.kota.jambi, pemutihan pajak ini berlaku hingga Maret 2024.

"Hallo sobat pajak. Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor periode 06 Januari - 28 Maret 2024. Jangan lewatkan kesempatan ini dan dapatkan souvenir menarik," tulis akun tersebut.

Baca Juga: Bayar Sekarang atau Data STNK Dihapus, Pemutihan Pajak Motor 2024 Digelar 2 Provinsi Ini

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor 2024 di Jambi meliputi:

Mutasi kendaraan pelat luar jambi ke plat BH (Jambi) dengan BBN-KB II (1 persen dari NJKB) gratis

Bebas pokok dan denda BBNKB II dan kendaraan lelang

Bebas pajak progresif

Gubernur Jambi Al Haris juga mengajak masyarakat unutk memutasikan kendaraan plat luar jambi ke plat BH.

Selain itu, juga ada souvenir menarik untuk masyarakat yang mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Untuk informasi pemutihan pajak kendaraan bermotor selengkapnya bisa langsung datangi Samsat terdekat

2. Aceh

Pemerintah Provinsi Aceh mengeluarkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang berlaku selama satu tahun atau sampai 31 Desember 2024 mendatang.

Baca Juga: Penunggak Pajak Bisa Bernapas Lega Pemutihan Pajak Motor 2024 Masih Ada Sampai Akhir Tahun

Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Aceh No 40 Tahun 2023 Tanggal 30 November 2023 tentang Pembebasan Pajak progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.

Pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun ini meliputi, bebas pajak progresif dan bebas denda pajak kendaraan bermotor.

Persyaratan yang harus dipersiapkan yaitu:

- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli

- KTP asli sesuai nama di STNK.

- BPKB asli

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular