Jangan lupa bawa berkas sebagai syarat memperpanjang SIM saat di lokasi.
Berikut ini syarat perpanjang SIM keliling:
1. KTP asli dan fotokopi yang masih berlaku
2. SIM lama dan fotokopi
3. Bukti cek kesehatan
4. Bukti tes psikologi
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjang masa berlaku SIM A.
Sedangkan biaya perpanjang SIM C Rp. 75.000.
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR