MOTOR Plus-online.com - Jangan tunggu data STNK motor Anda dihapus kepolisian karena belum bayar pajak.
Perpanjang pajak motor tanpa KTP pemilik tetap bisa dilakukan malah lebih cepat dan praktis.
Walaupun menjadi salah satu syarat perpanjang pajak motor namun tanpa KTP tetap dilayani.
Pemilik motor tidak usah khawatir ditolak petugas asalkan mengetahui caranya.
Motor bekas yang dibeli akan menyulitkan pemilik baru karena tidak adanya KTP.
Saat ini memang sudah tidak bisa nembak KTP di Samsat karena peraturan yang lebih ketat.
Untuk itu ketahui cara-cara memperpanjang pajak motor tanpa KTP pemilik sebelumnya.
Biasanya saat membeli motor bekas, pemilik sebelumnya akan meminjamkan KTP untuk proses perpanjangan pajak.
Namun jika KTP pemilik sebelumnya tidak ada maka akan sulit saat memperpanjang pajak.
Baca Juga: Perpanjang Pajak STNK Bisa Ditolak Petugas Ketahui Syarat Bayar Pajak Kendaraan Milik Perusahaan
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR