Baca Juga: Oli Motor Palsu Bisa Ketahuan dari Tutupnya Dijamin Tidak Meleset dan Akurat
Syarat perpanjang pajak motor bukan cuma KTP tapi STNK dan BPKB.
Namun jika tidak ada KTP pemilik sebelumnya maka proses perpanjangan pajak motor harus dilakukan dengan balik nama.
Proses balik nama ini bisa dilakukan di Samsat terdekat dengan terlebih dahulu menyiapkan persyaratan yang dibutuhkan.
Tapi perpanjang pajak motor tanpa KTP tetap bisa dilakukan karena alasan KTP hilang (kehilangan dompet di jalan).
Petugas Samsat tetap melayani perpanjangan pajak motor tanpa KTP namun harus melampirkan surat keterangan hilang (SKH) yang diterbitkan kelurahan atau kecamatan.
Saat memperpanjang pajak motor, pemilik kendaraan wajib membawa SKH sebagai pengganti KTP.
Jadi untuk pemilik kendaraan yang tidak ada KTP pemilik sebelumnya tetap bisa memperpanjang pajak dengan balik nama.
Berikut syarat balik nama kendaraan di Samsat:
- KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan yang baru
Baca Juga: Berlaku Setahun Pemutihan Pajak Motor 2024 Ada di Dua Provinsi Denda Pajak Nol Rupiah
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- Kwitansi pembelian kendaraan yang dibubuhi tanda tangan sebagai bukti
Pembayaran pajak motor juga bisa dilakukan secara online.
Proses pembayaran pajak online ini bisa dilakukan di Alfamart atau Indomaret.
Penjaga minimarket hanya meminta Anda menyerahkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan data alamat rumah sesuai dengan KTP.
Proses dan cara pembayaran pajak di Alfamart atau Indomaret lebih mudah dan cepat.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR