"Ancaman hukumannya 6 tahun penjara," katanya.
Sudah dilakukan sejak 2022, keberadaannya berawal informasi masyarakat yang mengaku mengetahui adanya praktik pembuatan dokumen palsu berupa SIM itu.
Masing-masing pelaku memiliki peran, mulai dari FP yang mempromosikan pembuatan SIM palsu di media sosial.
Kemudian DP berperan melakukan pengeditan menggunakan komputer atas nama pemesan.
Setelah pengeditan selesai, pelaku AA dan MA mencetak SIM palsu itu sebanyak puluhan buah.
Nah, brother jangan sampai menjadi korban SIM palsu ya, sebaiknya bikin langsung di Satpas.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sindikat Pemalsu SIM Ditangkap, Polisi Sebut Mirip 90 Persen"
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR