MOTOR Plus-Online.com - Kabar penting buat brother jangan sampai menjadi korban pembuat SIM palsu.
Belum lama ini, terungkap pembuat Surat Izin Mengemudi alias SIM palsu di Lampung setiap pembuatan dibayar Rp 450 ribu.
Sindikat SIM palsu berhasil dibongkar Satreskrim Polresta Bandarlampung dan menangkap 4 tersangka pembuatnya.
Masing-masing berinisial FP (27), DP (26), MA (26), dan AA (23) ditangkap di kediaman masing-masing di Bandarlampung, Lampung.
Jejaring media sosial Facebook menjadi modus sekaligus sarana mereka untuk melancarkan aksinya.
Sekali bikin SIM palsu, harga yang dipatok sebesar Rp 450.000, hasilnya 90 persen mirip dengan yang asli.
Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung Inspektur Satu (Iptu) Rahmat ungkap perbedaannya pada Senin (18/3/2024).
"Hanya 1 perbedaan, di bagian hologram. Mereka ini belajar otodidak dan pernah bekerja di percetakan," katanya mengutip Kompas.com.
Baca Juga: Sekilas Benar-benar Mirip Ciri SIM Asli atau Palsu Bisa Dilihat Dari Sini
keempat pelaku dikenakan Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang pemalsuan dokumen.
"Ancaman hukumannya 6 tahun penjara," katanya.
Sudah dilakukan sejak 2022, keberadaannya berawal informasi masyarakat yang mengaku mengetahui adanya praktik pembuatan dokumen palsu berupa SIM itu.
Masing-masing pelaku memiliki peran, mulai dari FP yang mempromosikan pembuatan SIM palsu di media sosial.
Kemudian DP berperan melakukan pengeditan menggunakan komputer atas nama pemesan.
Setelah pengeditan selesai, pelaku AA dan MA mencetak SIM palsu itu sebanyak puluhan buah.
Nah, brother jangan sampai menjadi korban SIM palsu ya, sebaiknya bikin langsung di Satpas.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sindikat Pemalsu SIM Ditangkap, Polisi Sebut Mirip 90 Persen"
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR