Malaysia Basmi Peredaran Helm Arai Palsu, Dendanya Sampai Rp 130 Juta

Reyhan Firdaus - Kamis, 21 Maret 2024 | 11:00 WIB
sinarharian
Peredaran helm Arai palsu di Malaysia mulai dibasmi

Baca Juga: Jangan Tergiur, Helm Palsu Marc Marquez Kualitasnya Dipertanyakan

"KPDN Pulau Pinang memberi amaran keras terhadap individu atau syarikat, supaya sentiasa mematuhi perundangan yang telah ditetapkan," sebut RS Jegan.

Denda menjual helm tersebut, rupanya gede banget di Malaysia.

Jika diketahui melanggar, dendanya mencapai 20 ribu Ringgit dan penjara 5 tahun.

Lalu jika ketahuan melanggar lagi, dendanya mencapai 40 ribu Ringgit dan penjara 10 tahun.

Artinya jika dua kali ketahuan melanggar, dendanya mencapai Rp 133.231.291 tuh.

Source : Sinar Harian
Penulis : Reyhan Firdaus
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular