MOTOR Plus-online.com - Penjualan helm palsu semakin marak di marketplace, termasuk di Indonesia.
Merek yang dipalsukan banyaknya yang populer, seperti Arai dan Shoei.
Helm-helm palsu ini, informasinya berasal dari Malaysia dan Cina dengan beragam vendor.
Salah satu yang banyak dijual di Indonesia, adalah TSR model Ram 4 yang berasal dari Malaysia.
Bicara soal helm TSR, rupanya di Malaysia sendiri merek ini lagi disorot karena kena razia besar-besaran.
Dikutip dari Sinar Harian, Kementerian Perdagangan Dalam Negeri dan Kos Sara Hidup (KPDN) melakukan razia helm palsu.
KPDN merupakan kementrian yang mengurus perdangan produk di Malaysia.
Dalam razia tersebut, KPDN Pulau Pinang menyita 268 helm TSR Arai palsu di kawasan Bukit Mertajam.
Direktur KPDN RS Jegan bilang, razia ini dilakukan karena helm TSR tersebut melanggar Akta Hak Cipta 1987.
Di mana helm TSR ini pakai bentuk dan grafis meniru Arai SZ-Ram 4 serta VZ-Ram.
Baca Juga: Jangan Tergiur, Helm Palsu Marc Marquez Kualitasnya Dipertanyakan
"KPDN Pulau Pinang memberi amaran keras terhadap individu atau syarikat, supaya sentiasa mematuhi perundangan yang telah ditetapkan," sebut RS Jegan.
Denda menjual helm tersebut, rupanya gede banget di Malaysia.
Jika diketahui melanggar, dendanya mencapai 20 ribu Ringgit dan penjara 5 tahun.
Lalu jika ketahuan melanggar lagi, dendanya mencapai 40 ribu Ringgit dan penjara 10 tahun.
Artinya jika dua kali ketahuan melanggar, dendanya mencapai Rp 133.231.291 tuh.
Source | : | Sinar Harian |
Penulis | : | Reyhan Firdaus |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR