Dengan begitu, korban tidak dapat mengecek keaslian dari SIM tersebut.
"Kalau sekilas memang terlihat mirip, tapi ada perbedaan mencolok. Mulai dari warna SIM yang gelap serta stiker hologram yang tidak jelas," tutur AKBP Heri Rusyaman.
Dari kasus tersebut, pihaknya mengimbau jangan sampai tertipu dengan pelaku SIM palsu.
"Polisi tidak pernah bekerja sama dengan pihak manapun dalam hal pembuatan SIM. Murni, untuk pengurusan SIM dilakukan di satuan pelayanan Polres masing-masing," tegasnya.
Belum kapok juga, padahal FHP merupakan residivis dengan kasus pemalsuan serupa pada tahun 2020 lalu.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 3 keping SIM A, 1 keping SIM BII UMUM, dua lembar kertas SIM, empat lembar kertas potongan dengan panjang kurang lebih 11 cm dan lebar kurang lebih 5 cm.
Ada juga 2 unit handphone, 1 unit OTG warna hitam, 1 lembar kertas laminating, 4 buah Pvc Card, 1 buah gunting warna hitam, 1 buah catok rambut warna hitam.
Gara-gara perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen Negara dengan ancaman kurungan penjara maksimal 6 tahun.
Selalu waspada buat brother di mana pun berada, jangan sampai menjadi korban SIM palsu ya.
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul "Polres Kukar Bongkar Kasus Residivis Pemalsuan SIM di Tenggarong"
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR