"Melalui aplikasi SINAR ini masyarakat dapat memperoleh pelayanan perpanjangan SIM secara online," ujarnya dikutip dari TribunKalteng.com.
Perlu brother ketahui, aplikasi tersebut hanya untuk perpanjangan SIM motor atau C, dan mobil atau A.
Simak tahapan perpanjang SIM online di bawah ini:
Untuk biayanya sebesar Rp 75.000 untuk SIM C, dan Rp 80.000 buat SIM A.
Lebih lanjut, AKP Salahhidin mengimbau masyarakat untuk dapat memanfaatkan Aplikasi SINAR dalam mempermudah dalam perpanjangan SIM.
"Untuk pengurusan SIM baru, aplikasi tersebut juga menyiapkan informasi terkait dengan persyaratan, alur tahapan, dan besaran biaya PNBP guna mempermudah memahaminya," ungkap AKP Salahhidin.
AKP Salahhidin juga meminta masyarakat untuk menghubungi layanan kepolisian jika ada praktik yang tak sesuai dengan informasi.
Nah tunggu apalagi, segera perpanjang SIM jangan sampai masa berlakunya keburu habis ya bro.
Artikel ini telah tayang di Tribunkalteng.com dengan judul "Pengurusan SIM via Aplikasi SINAR, Ini Penjelasan Kasatlantas Polresta Palangkaraya AKP Salahhidin"
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR