Akhirnya Paham STNK Ketinggalan Pas Ada Razia Enggak Bisa Ditunjukkan Lewat Video Call Ini Alasannya

Galih Setiadi - Jumat, 22 Maret 2024 | 16:00 WIB
Sripoku/Tommy
Foto ilustrasi razia. Enggak bawa STNK saat ketemu pemeriksaan emang boleh ditunjukkan lewat video call?

MOTOR Plus-online.com - Sering kejadian dokumen seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) ketinggalan saat berkendara motor atau lainnya.

Akhirnya paham STNK ketinggalan saat ada razia ternyata enggak bisa ditunjukkan via video call, ini alasannya.

Memang penting banget memastikan kelengkapan seperti STNK yang memang wajib dibawa setiap berkendara.

Seperti yang tertuang pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) pada Pasal 106 Ayat (5).

Dalam aturan tersebut, jelas tertulis bahwa SIM dan STNK harus selalu dibawa saat mengendarai kendaraan.

Saat ada razia atau pemeriksaan, polisi memastikan pengguna kendaraan lengkap surat-suratnya.

Bagi yang tidak membawa, biasanya akan melakukan video call untuk menunjukkan STNK.

Pertanyaannya, emangnya boleh menunjukkan STNK lewat video call saat ada razia dan dtilang?

Baca Juga: Serius Razia STNK Mulai Hari Ini Se-Indonesia Telat Bayar Pajak 3 Tahun atau Lebih Auto Dikandangin?

Penjelasannya disampaikan Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Pol Raden Slamet Santoso.

"Sementara belum ada. Namanya tilang, tilang kan bukti pelanggaran. Pada saat dia berada di situ, dia tidak bisa menunjukkan, kan menunjukkan lewat telepon kan tidak mungkin," jelasnya mengutip Kompas.com.

Baik pemotor atau pengguna kendaraan bermotor lainnya, harus menunjukkan bukti kelengkapan dokumen seperti SIM dan STNK dalam bentuk fisik kalau ditilang di jalan.

"Nanti mungkin perkembangannya bisa berubah, kita lihat," ujar Slamet.

Lebih lanjut, Slamet mengatakan, bukti melalui video call tidak termasuk dalam katagori barang bukti elektronik sehingga tidak bisa dijadikan bukti.

Dia lantas mengutip Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Merujuk pasal itu, menurut Slamet, foto dari STNK ataupun SIM tidak bisa dikatagorikan barang bukti elektronik.

"Maka dari itu foto, atau video dari STNK atau SIM bukanlah dokumen elektronik melainkan informasi elektronik, maka tidak bisa dijadikan alat bukti yang sah," kata Slamet.

Nah, itu dia alasan tidak bisa menunjukkan STNK lewat video call saat ditilang di kala razia berlangsung.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Korlantas Tegaskan Pengendara Tak Bisa Tunjukkan STNK lewat "Video Call" Saat Ditilang"

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular