Ternyata, ada konsekuensi dengan penggunaan lampu hazard yang tidak benar, apalagi kalau sampai terjadi kecelakaan.
"Apabila karena penggunaan lampu hazard tidak sesuai dengan peruntukannya dan membahayakan pengendara lain di belakangnya apalagi sampai menimbulkan kecelakaan, dapat diberikan sanksi denda maupun penjara," tukasnya.
Sebenarnya, penggunaan lampu isyarat itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Tepatnya pada pasal 275 ayat (1), yang menjelaskan tentang perbuatan yang mengakibatkan gangguan fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu).
Nah bro, daripada harus kena tilang cuma gara-gara lampu hazard, jangan pakai secara sembarangan ya.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR