"Ketika motor sudah enggak ada, tiba-tiba besoknya korban melihat di Facebook bahwa motornya dijual oleh pelaku," kata Kapolres Metro Depok Kombes Pol Arya Perdana dikutip dari tribunnewsbogor.com
Jamal mengaku melihat motornya satu hari usai kejadian di laman Facebook jual beli motor bekas atau Facebook Marketplace.
Ia menemukan di salah satu unggahan.
"Korban menemukan dan mengenali bahwa motornya yang hilang itu di-posting oleh orang tidak dikenal.
Seketika korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Cimanggis," ujar Arya.
Dalam iklan jual motor di akun tersebut, pelaku menawarkan motor dengan harga Rp 2.000.000.
Pihak Unit Reskrim Polsek Cimanggis segera bertindak dan memancing pelaku dengan berpura-pura ingin membeli motor korban.
"Lalu polisi berhasil mengamankan Fikri dan Dwi Cahyo sebagai pelaku sekaligus tersangka atas kasus curanmor ini," tutur Arya.
Imbas perbuatannya, Fikri disangkakan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Rezeki Gak Kemana, Motor Jamal yang Dicuri Malah Dijual Pelaku di Facebook, Langsung 'Dibeli' Polisi
KOMENTAR