Eko menambahkan, sanksi yang diberikan oleh Pertamina kepada SPBU sesuai dengan yang tertera dalam kontrak perjanjian antara Pertamina dengan SPBU.
Dalam lampiran sanksi kontrak untuk jenis pelanggaran operasional di poin nomor 10, disebutkan bahwa SPBU bisa diberikan sanksi apabila melakukan rekayasa dengan menggunakan alat atau cara lain untuk mengubah meter.
"Dan sanksi yang diberikan adalah surat peringatan pertama dan terakhir, disertai penghentian sementara SPBU selama minimal 1 (satu) bulan dan Pertamina dapat mengambil alih pengelolaan SPBU, serta dikenakan denda sebesar Rp25 perliter untuk seluruh produk BBM dikalikan omzet rata rata bulanan 3 (tiga) bulan terakhir, " kata Eko dikutip dari TribunJabar.id, Sabtu (23/3/2024).
Ia menegaskan, apabila SPBU tidak dapat melaksanakan ketentuan dalam sanksi yang diberikan oleh Pertamina maka SPBU akan diberikan sanksi yang lebih tegas lagi.
Eko memastikan, Pertamina menjamin kelancaran distribusi dan ketersediaan stok BBM bagi seluruh masyarakat terutama di wilayah Karawang dan sekitarnya.
"Apabila masyarakat membutuhkan informasi terkait produk dan layanan Pertamina serta subsidi tepat, dapat menghubungi Pertamina Call Center 135," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Pertamina Sanksi SPBU di Jalan Tol Japek Karawang, Ketahuan Tak Pakai Alat Standar
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR