Disegel SPBU Rest Area Km 42 Tol Jakarta-Cikampek Perkara Diduga Meteran Curang

Yuka Samudera - Sabtu, 23 Maret 2024 | 19:22 WIB
Kolase Tribunnews.com
SPBU Rest Area Km 42 Tol Jakarta-Cikampek disegel karena diduga curangi meteran bensin.

Berdasarkan hasil pengawasan diduga telah terjadi dugaan tindak pidana di bidang Metrologi Legal sebagaimana diatur pada UU No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

"Melalui pengamanan ini, maka selanjutnya akan dilakukan kegiatan pengawasan, pengamatan, penelitian dan/atau pemeriksaan (Wasamatlitrik) guna menemukan benar tidaknya adanya dugaan tindak pidana tersebut terjadi,” ujar Zulkifli, Sabtu (23/3/2025).

Istimewa via Tribunnews.com
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dan Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo menyegel dispenser SPBU rest area KM 42 Jalan Tol Jakarta - Cikampek di Wanasari, Telukjambe Barat, Karawang.

"Pada pompa ukur BBM di SPBU ini diduga terpasang alat tambahan berupa switch/jumper yang dapat mempengaruhi hasil penakaran atau mempengaruhi jumlah volume cairan BBM yang diterima," tambahnya.

"Sehingga hal ini mengakibatkan kerugian pada Masyarakat/konsumen dan mengenai potensi kerugian yang dialami Masyarakat/konsumen diperkirakan mencapai 2 milyar rupiah per tahun," lanjut Mendag.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Diduga Curangi Meteran, Dispenser SPBU Rest Area KM 42 Tol Jakarta-Cikampek Disegel

Penulis : Yuka Samudera
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular