Berdasarkan hasil pengawasan diduga telah terjadi dugaan tindak pidana di bidang Metrologi Legal sebagaimana diatur pada UU No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
"Melalui pengamanan ini, maka selanjutnya akan dilakukan kegiatan pengawasan, pengamatan, penelitian dan/atau pemeriksaan (Wasamatlitrik) guna menemukan benar tidaknya adanya dugaan tindak pidana tersebut terjadi,” ujar Zulkifli, Sabtu (23/3/2025).
"Pada pompa ukur BBM di SPBU ini diduga terpasang alat tambahan berupa switch/jumper yang dapat mempengaruhi hasil penakaran atau mempengaruhi jumlah volume cairan BBM yang diterima," tambahnya.
"Sehingga hal ini mengakibatkan kerugian pada Masyarakat/konsumen dan mengenai potensi kerugian yang dialami Masyarakat/konsumen diperkirakan mencapai 2 milyar rupiah per tahun," lanjut Mendag.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Diduga Curangi Meteran, Dispenser SPBU Rest Area KM 42 Tol Jakarta-Cikampek Disegel
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR