MOTOR Plus-Online.com - Waduh diduga curang mengakali meteran, sebuah SPBU di rest area jalan Tol Jakarta-Cikampek disegel!
Tepatnya SPBU 34.41345 yang berlokasi di Jalan Tol Jakarta – Cikampek, Rest Area KM 42, Wanasari, Telukjambe Barat, Karawang, Jawa Barat.
Mengutip Tribunnews.com, SPBU ini mendapat sanksi tegas oleh Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB).
Pertamina berikan waktu penggantian selambat-lambatnya dua minggu sejak terbitnya Surat Sanksi dari Pertamina Patra Niaga kepada SPBU itu.
Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat Eko Kristiawan berikan pernyataan.
Pertamina memberikan sanksi SPBU itu sesuai dengan yang tertera dalam kontrak perjanjian antara Pertamina dengan SPBU.
"Sanksi yang diberikan adalah Surat Peringatan pertama dan terakhir, serta penghentian sementara SPBU selama minimal satu bulan," ujar Eko dalam keterangannya, Sabtu (3/23/2024).
"Apabila SPBU tidak dapat melaksanakan ketentuan dalam sanksi yang diberikan oleh Pertamina, SPBU akan diberikan sanksi yang lebih tegas lagi," ujar Eko dalam keterangannya, Sabtu (3/23/2024).
Baca Juga: 9 Tahun Pertalite Dijual di SPBU Pertamina Akan Dihapus Diganti Bensin Baru Campuran Tebu
Penyegelan ini juga dihadiri Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan.
Ia mengatakan pengamanan dilakukan berupa penyegelan pada salah satu SPBU tersebut.
Berdasarkan hasil pengawasan diduga telah terjadi dugaan tindak pidana di bidang Metrologi Legal sebagaimana diatur pada UU No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
"Melalui pengamanan ini, maka selanjutnya akan dilakukan kegiatan pengawasan, pengamatan, penelitian dan/atau pemeriksaan (Wasamatlitrik) guna menemukan benar tidaknya adanya dugaan tindak pidana tersebut terjadi,” ujar Zulkifli, Sabtu (23/3/2025).
"Pada pompa ukur BBM di SPBU ini diduga terpasang alat tambahan berupa switch/jumper yang dapat mempengaruhi hasil penakaran atau mempengaruhi jumlah volume cairan BBM yang diterima," tambahnya.
"Sehingga hal ini mengakibatkan kerugian pada Masyarakat/konsumen dan mengenai potensi kerugian yang dialami Masyarakat/konsumen diperkirakan mencapai 2 milyar rupiah per tahun," lanjut Mendag.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Diduga Curangi Meteran, Dispenser SPBU Rest Area KM 42 Tol Jakarta-Cikampek Disegel
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR