Baca Juga: Pengakuan Jujur Driver Ojol Coba Motor Rem ABS Lewat Jalan Licin Lebih Pede dan Aman
Bahkan kata Indah, sekalipun aplikator tidak membayarkan THR pun tidak akan dikenakan sanksi.
Sebagai informasi, jika perusahaan yang berkewajiban memberikan THR ke para pekerja melanggar aturan akan dikenakan sanksi berupa denda 5 persen dari total THR yang harus dibayar.
"Itu hanya imbauan. Enggak wajib," ujarnya dikutip dari Kompas.com, Rabu (20/3/2024).
Dia menambahkan, skema pemberian THR ojol dan kurir ini tidak bersifat baku lantaran tergantung pada kesepakatan antara pihak aplikator dengan mitra ojol atau kurir.
Dengan demikian, kebijakan THR ini bisa berbeda setiap aplikator.
"Skema, bentuk, besarannya dibicarakan antara aplikator dan mitra ojol atau kurir," kata Indah.
Sebelumnya Indah sempat mengatakan, para pengemudi ojol dan kurir berhak mendapatkan THR keagamaan. Sebab mereka termasuk ke dalam pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
"Ojek online termasuk yang kami imbau untuk dibayarkan. Walaupun hubungan kerjanya adalah kemitraan tapi masuk dalam kategori pekerja waktu tertentu PKWT. Jadi ikut dalam coverage SE THR ini," ujarnya saat konferensi pers di Gedung Kemenaker, Jakarta, Senin (18/3/2024).
Indah menyebutkan, pihaknya telah memberitahukan informasi ini ke para aplikator atau penyedia platform ojol untuk membayar THR kepada para pengemudinya sesuai dengan yang diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
"Kami sudah jalin komunikasi dengan para direksi, manajemen, para ojek online atau khususnya platform digital. Pekerja dengan bekerja menggunakan platform digital termasuk kurir-kurir logistik untuk juga dibayarkan THR-nya sebagaimana tercakup dalam SE THR ini," tutupnya.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR