Dulu Mudik Naik Motor Dilarang Bisa Ditilang Polisi Sekarang Bebas Ketahui Aturannya

Ahmad Ridho - Minggu, 24 Maret 2024 | 18:40 WIB
Warta Kota
Mudik naik motor ke kampung halaman memiliki sensasi berbeda walaupun dilarang dan bisa ditilang polisi, sekarang mudik pakai motor dibebaskan.

Baca Juga: Ingat Motor Listrik Dilarang Ikut Mudik Gratis Kereta Api dan Kapal Ini Sebabnya

Ditambahkannya, tidak ada larangan bagi warga yang hendak mudik Lebaran menggunakan motor.

Namun, pemudik tetap diimbau menggunakan transportasi publik karena dianggap lebih aman dibandingkan naik motor.

“Untuk sepeda motor kami tidak melarang, tapi kami menghimbau tidak menggunakan sepeda motor,” ujar Aan Suhanan, dikutip dari Kompas.com.

Menurut Aan, potensi kecelakaan ketika mudik dengan sepeda motor dianggap cukup besar.

Berdasarkan data Korlantas Polri, kecelakaan sepeda motor saat perjalanan mudik mencapai 74 persen.

“Artinya dengan data tersebut yang akan mudik menggunakan sepeda motor sangat potensial terjadi kecelakaan,” kata dia.

Aan berharap masyarakat menggunakan transportasi umum atau layanan mudik gratis yang akan disediakan pemerintah.

Sementara untuk warga yang tetap ingin mudik menggunakan sepeda motor, diharapkan memperhatikan kondisi kesehatan tubuh dan kendaraannya.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular