MOTOR Plus-online.com - Mudik jelang Lebaran Idul Fitri menjadi tradisi masyarakat bisa silaturahmi di kampung halaman.
Dulu mudik naik motor dilarang bisa ditilang polisi sekarang bebas ketahui aturannya selama perjalanan.
Sebelumnya polisi melarang masyarakat mudik naik motor karena rawan kecelakaan.
Apalagi banyaknya barang bawaan di motor bikin konsentrasi pemotor terganggu.
Ditambah dengan rasa lelah dan kantuk sepanjang perjalanan, karena banyaknya resiko mudik naik motor akhirnya dilarang polisi.
Sebenarnya pada Lebaran tahun 2024 ini, kepolisian masih mengimbau agar masyarakat tidak mudik naik motor.
Namun polisi juga tidak melarang apabila masih banyak pemotor yang akan pulang kampung menggunakan motor.
Mudik naik motor tidak lagi dilarang diungkap Korlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan.
Aan mengaku kalau jajarannya tidak melarang masyarakat mudik menggunakan motor ke kampung halaman.
Baca Juga: Mudik Pakai Motor, Cek Tekanan Ban Diisi Pakai Nitrogen Akan Lebih Direkomendasikan
Baca Juga: Ingat Motor Listrik Dilarang Ikut Mudik Gratis Kereta Api dan Kapal Ini Sebabnya
Ditambahkannya, tidak ada larangan bagi warga yang hendak mudik Lebaran menggunakan motor.
Namun, pemudik tetap diimbau menggunakan transportasi publik karena dianggap lebih aman dibandingkan naik motor.
“Untuk sepeda motor kami tidak melarang, tapi kami menghimbau tidak menggunakan sepeda motor,” ujar Aan Suhanan, dikutip dari Kompas.com.
Menurut Aan, potensi kecelakaan ketika mudik dengan sepeda motor dianggap cukup besar.
Berdasarkan data Korlantas Polri, kecelakaan sepeda motor saat perjalanan mudik mencapai 74 persen.
“Artinya dengan data tersebut yang akan mudik menggunakan sepeda motor sangat potensial terjadi kecelakaan,” kata dia.
Aan berharap masyarakat menggunakan transportasi umum atau layanan mudik gratis yang akan disediakan pemerintah.
Sementara untuk warga yang tetap ingin mudik menggunakan sepeda motor, diharapkan memperhatikan kondisi kesehatan tubuh dan kendaraannya.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR