Baca Juga: Ojek Online Bermotor Yamaha NMAX Ludahi Calon Penumpang di Malang, Ini Penyebabnya
Aturan tentang THR untuk driver ojol sudah diatur di dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 bagi pekerja atau buruh di sebuah perusahaan.
Namun demikian Kemenaker langsung memberikan klarifikasi pemberian uang atau THR untuk driver ojol.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menjelaskan bahwa tidak ada kewajiban hanya himbauan untuk perusahaan Grab atau Gojek soal pemberian THR kepada driver ojol.
Dikutip dari Kompas.com, Kemenaker menegaskan pemberian tunjangan hari raya (THR) dari aplikator kepada mitra pengemudi ojek online (ojol) dan kurir bukanlah suatu kewajiban.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemenaker Indah Anggoro Putri menyatakan, pemberian THR untuk ojol dan kurir hanya berupa imbauan.
Artinya, pihak aplikator tidak wajib memberikan THR kepada para mitranya.
Bahkan kata Indah, sekalipun aplikator tidak membayarkan THR pun tidak akan dikenakan sanksi.
Sebagai informasi, jika perusahaan yang berkewajiban memberikan THR ke para pekerja melanggar aturan akan dikenakan sanksi berupa denda 5 persen dari total THR yang harus dibayar.
"Itu hanya imbauan. Enggak wajib," ujarnya dikutip dari Kompas.com, Rabu (20/3/2024).
Dia menambahkan, skema pemberian THR ojol dan kurir ini tidak bersifat baku lantaran tergantung pada kesepakatan antara pihak aplikator dengan mitra ojol atau kurir.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR