Kasihan Siang Malam Cari Nafkah Tanpa Lelah THR Lebaran Driver Ojol Bisa Cair atau Tidak

Ahmad Ridho - Senin, 25 Maret 2024 | 13:23 WIB
TikTok/Instagram
Kasian para driver ojol yang mencari nafkah siang malam tanpa lelah, apakah THR Lebaran bisa cair atau tidak?

MOTOR Plus-online.com - Para driver ojol harap-harap cemas apakah mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) dari Grab atau Gojek.

Kasihan siang malam cari nafkah tanpa lelah THR driver ojol bisa cair atau tidak bagaimana aturannya.

Belakangan tengah ramai nasib ojol yang masih menunggu kepastian apakah dapat THR atau tidak tahun ini.

Pasalnya driver ojol dikenal tanpa lelah mencari nafkah bahkan sampai tertidur di jalanan.

Tidak sedikit juga driver ojol yang sampai meninggal dunia saat narik atau mengantar pesanan penumpang akibat kelelahan.

Muncul wacana pemberian THR Lebaran untuk para driver ojol, apakah bisa cair.

Sebelumnya Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) sudah menghimbau para driver ojek online (ojol) yang berhak mendapat THR Lebaran 2024.

Menurut Kemenaker, driver ojol masuk ke dalam kategori Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Walaupun pada faktanya seluruh driver ojol yang ada di Jabodetabek memiliki hubungan kerja sebagai mitra bukan karyawan tetap.

Baca Juga: Sedih Driver Ojol Kena Prank Tidak Dapat THR Lebaran Kemenaker Malah Bilang Begini

Baca Juga: Ojek Online Bermotor Yamaha NMAX Ludahi Calon Penumpang di Malang, Ini Penyebabnya

Aturan tentang THR untuk driver ojol sudah diatur di dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 bagi pekerja atau buruh di sebuah perusahaan.

Namun demikian Kemenaker langsung memberikan klarifikasi pemberian uang atau THR untuk driver ojol.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menjelaskan bahwa tidak ada kewajiban hanya himbauan untuk perusahaan Grab atau Gojek soal pemberian THR kepada driver ojol.

Dikutip dari Kompas.com, Kemenaker menegaskan pemberian tunjangan hari raya (THR) dari aplikator kepada mitra pengemudi ojek online (ojol) dan kurir bukanlah suatu kewajiban.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemenaker Indah Anggoro Putri menyatakan, pemberian THR untuk ojol dan kurir hanya berupa imbauan.

Artinya, pihak aplikator tidak wajib memberikan THR kepada para mitranya.

Bahkan kata Indah, sekalipun aplikator tidak membayarkan THR pun tidak akan dikenakan sanksi.

Sebagai informasi, jika perusahaan yang berkewajiban memberikan THR ke para pekerja melanggar aturan akan dikenakan sanksi berupa denda 5 persen dari total THR yang harus dibayar.

"Itu hanya imbauan. Enggak wajib," ujarnya dikutip dari Kompas.com, Rabu (20/3/2024).

Dia menambahkan, skema pemberian THR ojol dan kurir ini tidak bersifat baku lantaran tergantung pada kesepakatan antara pihak aplikator dengan mitra ojol atau kurir.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular