"Selama ada knalpot aftermarket di masyarakat, potensi tingkat kebisingan yang tinggi bisa saja terjadi," sambungnya.
"Bisa karena kerusakan knalpot, dan bisa juga karena modifikasi knalpot atau peggunaan knalpot aftermarket itu," lanjut Luckmi.
"Oleh karena itu diperlukan penertiban dari Pemerintah terhadap kebisingan kendaraan yang ada di masyarakat tersebut," sambungnya.
"Penertiban bisa dilakukan dengan bimbingan teknis atau bisa juga pengawasan," tambah dia.
"Tujuannya untuk memastikan kebisingan yang dihasilkan knalpot aftermarket masih bisa diterima oleh kesehatan telinga, jadi kesehatan manusia juga dipertimbangkan," lanjutnya.
Oleh karena itu, tambah Luckmi, dalam melakukan pengawasan diperlukan pedoman bagaimana melakukan pengukuran kebisingan knalpot aftermarket.
"Kami dari KLHK siap melakukan kajian kebijakan dan kajian teknis dalam menyusun aturan tersebut," ucap dia.
"Sekali lagi ini akan diisi peraturan mengenai baku mutu kebisingan, juga tata cara dan metode uji kebisingan, sekaligus kriteria lembaga uji kebisingan," sambungnya.
"Kolaborasi, koordinasi dan kerja sama dengan kementerian lembaga lain dan juga melibatkan Asosiasi Knalpot Seluruh Indonesia sangat diperlukan untuk penyusunan peraturan Kementerian Lingkungan ini," tutupnya.
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR