KLHK Siap Revisi Peraturan Agar Knalpot Aftermarket Boleh Dipakai di Jalan

Ardhana Adwitiya - Senin, 25 Maret 2024 | 14:45 WIB
Ardhana Adwitiya/MOTOR Plus-online
Knalpot aftermarket yang dipajang di acara Demo Day Knalpot Aftermarket di Gedung SMESCO, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (25/3/2024).

MOTOR Plus-online.com - Asosiasi Knalpot Seluruh Indonesia (AKSI) dan Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKop UKM) menggelar acara Demo Day Knalpot Aftermarket, Senin (25/3/2024).

Acara itu berlangsung di Gedung SMESCO Indonesia, Pancoran, Jakarta Selatan.

Selain KemenKop UKM, acara itu juga dihadiri Kementerian Perindustrian (Kemeperin) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

KLHK diundang karena berkaitan dengan aturan kebisingan kendaraan bermotor.

"Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 48 ayat 1 menyebutkan 'Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan'," ucap Direktur Pengendalian Pencemaran Udara KLHK, Luckmi Purwandari mengatakan.

"Yang terkait dengan pencemaran lingkungan ada 2, yaitu terhadap pengukuran emisi kendaraan, lalu kedua terhadap kebisingan kendaraan atau kebisingan suara," sambungnya.

"Untuk menerapkan aturan tersebut maka KLHK menerbitkan Peraturan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 56 Tahun 2019 tentang 'Baku Mutu Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru Dan Kendaraan Bermotor Yang Sedang Diproduksi Kategori M, Kategori N, dan Kategori L'," lanjutya.

Aturan itu, kata Luckmi, berlaku bagi semua kendaraan, baik yang diproduksi dalam Negeri maupun yang masuk ke Indonesia.

Baca Juga: Video Tes Kebisingan Knalpot Aftermarket Versus Knalpot Orisinal Dijelaskan Produsen Knalpot Lokal

"Pada kendaraan bermotor knalpot merupakan komponen yang terintegrasi dengan kendaraannya, jadi tidak bisa dihitung sendiri atau diukur sendiri kendaraannnya saja," tambahnya.

"Selama ada knalpot aftermarket di masyarakat, potensi tingkat kebisingan yang tinggi bisa saja terjadi," sambungnya.

"Bisa karena kerusakan knalpot, dan bisa juga karena modifikasi knalpot atau peggunaan knalpot aftermarket itu," lanjut Luckmi.

"Oleh karena itu diperlukan penertiban dari Pemerintah terhadap kebisingan kendaraan yang ada di masyarakat tersebut," sambungnya.

"Penertiban bisa dilakukan dengan bimbingan teknis atau bisa juga pengawasan," tambah dia.

"Tujuannya untuk memastikan kebisingan yang dihasilkan knalpot aftermarket masih bisa diterima oleh kesehatan telinga, jadi kesehatan manusia juga dipertimbangkan," lanjutnya.

Oleh karena itu, tambah Luckmi, dalam melakukan pengawasan diperlukan pedoman bagaimana melakukan pengukuran kebisingan knalpot aftermarket.

Ardhana Adwitiya/MOTOR Plus-online
Direktur Pengendalian Pencemaran Udara KLHK, Luckmi Purwandari.

"Kami dari KLHK siap melakukan kajian kebijakan dan kajian teknis dalam menyusun aturan tersebut," ucap dia.

"Sekali lagi ini akan diisi peraturan mengenai baku mutu kebisingan, juga tata cara dan metode uji kebisingan, sekaligus kriteria lembaga uji kebisingan," sambungnya.

"Kolaborasi, koordinasi dan kerja sama dengan kementerian lembaga lain dan juga melibatkan Asosiasi Knalpot Seluruh Indonesia sangat diperlukan untuk penyusunan peraturan Kementerian Lingkungan ini," tutupnya.

Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular