Seperti yang dijelaskan Kepala Unit (Panit) Penindakan Khusus (Timsus) Satlantas Polres Metro Jakarta Timur, Ipda Juza Agus Sugiharto.
"Tentunya untuk penindakan tilang bagi kendaraan yang pajak mati bisa dilakukan, itu masuk di pelanggaran pengesahan STNK dan jelas sudah di atur dalam Pasal 288 Ayat 1 Jo 70 ayat 2," ujarnya dikutip dari GridOto.com.
"Yang mana pengesahan wajib dilakukan setiap tahun pada saat pembayaran pajak, jika tidak di lakukan pengesahan maka STNK tersebut di nyatakan tidak sah dan dapat ditindak dengan Pasal 288 ayat 1 Jo 70 Ayat 2," lanjutnya.
Nah, jadi alasan penilangan karena STNK yang dianggap tidak sah, bukan gara-gara pajak mati ya bro.
Sekarang coba cek masa berlaku baik pajak motor dan STNK yang ada di dompet, sudah ada pengesahan atau belum?
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR