Ditambah harga yang dijual ke pasar sama dengan harga Pertalite saat ini Rp10.000 per liter namun dalam oktan RON 92.
"Kami semangatnya kualitas dari BBM itu. Apalagi terkait lingkungan, karena isunya kan sekarang udara yang bersih. Jadi kami belum melihat itu (beban biaya)," ungkap Fadjar.
Tetapi Fadjar belum bisa memastikan kapan keinginan Pertamina tersebut bisa terwujud.
Karena Pertalite sebagai jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) kewenangannya ada di pemerintah.
"Kami tunggu pemerintah dan belum tahu kapannya? Kalau disetujui nantinya akan dilakukan secara bertahap," jelasnya.
Keinginan tak lagi menjual Pertalite ke depan sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) No.P/20/menlhk/setjen/kum.1/3/2017 Tahun 2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, Kategori N, dan Kategori O.
Dalam Pasal 3 ayat 2 Peraturan Menteri LHK, disebutkan bahwa bahan bakar minyak jenis bensin minimal memiliki nilai oktan (RON) 91.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pertamina Tak Ingin Jual Pertalite Lagi, Janjikan Oktan Lebih Tinggi Seharga Rp10.000 per Liter
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR