Selain diskon, pihaknya juga memberikan beberapa keringanan seputar pajak kendaraan.
Mulai dari bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) penyerahan ke-II.
Lalu, ada pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB II apabila melakukan Balik Nama kedua dan seterusnya.
Dan bebas pajak kendaraan bermotor progresif.
View this post on Instagram
Nah, brother yang berada di Sulawesi Selatan dan memenuhi syarat di atas, jangan sampai lewatkan promo pajak kendaraan tersebut ya.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR