"Pelayanan Penerbitan SIM Dibuka Kembali Pada Hari Sabtu, Tanggal 30 Maret 2024 Bagi Pemegang SIM Yang Masa Berlakunya Habis Pada Tanggal 29 Maret 2024 Dapat Melaksanakan Perpanjangan SIM Pada Hari Sabtu Tanggal 30 Maret 2024 Dengan Mekanisme Perpanjangan," jelas akun itu.
Adapun biaya perpanjang SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020.
Untuk SIM C seperti motor dikenakan tarif Rp 75.000, dan SIM A seperti mobil Rp 80.000.
Sebagai informasi, SIM berlaku selama 5 tahun sejak diterbitkan, bukan dari tanggal lahir lagi.
Di luar masa dispensasi, SIM yang sudah lewat dari masa berlakunya enggak bisa diperpanjang.
Yup, harus bikin baru lagi yang wajib lulus ujian teori dan praktek.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR