Dari hasil investigasi gabungan, polisi mengamankan dua pelaku Awak Mobil Tangki (AWT) bernama Nana Nasrudin atau Nana (32) sebagai sopir, dan Muhamad Apip atau Apin (27) sebagai kenek di Pool Terminal Depo Cikampek Jl. A. Yani No. 105 Dawuan Barat, Cikampek, Karawang.
Selanjutnya, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kanit Krimsus dan personil unit Krimsus membawa para pelaku untuk dilakukan pengembangan.
Selain itu, polisi juga mengamankan 3 pelaku bernama Andre Darma (67), Engkos (51), dan Subarna di SPBU 31.41341, mereka sebagai pembeli Pertalite.
"Tim Satreskrim mengamankan barang bukti selang air dan selang Lison yang digunakan para pelaku untuk melakukan tindak pidana penyalahgunaan niaga BBM bersubsidi jenis Pertalite di mana selang Lison digunakan untuk memindahkan BBM Pertalite dari Truk Tangki ke bak penampungan dan selang air untuk mengisi air ke dalam tuk tangki menggantikan isi BBM yang berkurang," tuturnya
Nana dan Apin bermodus membawa Pertalite berkapasitas 32 kiloliter dengan mobil tangki D 9538 YB dari depot pool terminal Cikampek.
Kemudian, mereka mengirim bensin tersebut ke tujuan pertama yaitu SPBU 3441341 Klari, Karawang lalu menurunkan Pertalite sebanyak 8 kiloliter.
Sesudah itu, mereka menawarkan ke Engkos sebagai security di SPBU tersebut.
Baca Juga: Situasi Terkini SPBU Pertamina Bekasi Sepi dan Tertutup Buntut Pertalite Campur Air
Engkos menerima tawaran, kemudian Nana dan Apin menurunkan Pertalite sebanyak 1.800 liter dengan cara memasang selang Lison dari mobil tangki Pertalite ke ruang kosong penyimpanan.
"Dari transaksi itu, pelaku Nana dan pelaku Apin menerima uang sebanyak Rp 14.000.000 kemudian pelaku Nana dan pelaku Apin mengisi air ke dalam kompartemen 4 yang nantinya akan diturunkan di SPBU 3417107 atau (TKP," ujar AKBP M. Firdaus.
Usai menerima bayaran, keduanya melanjutkan tujuan ke SPBU 3417107 Juanda, Kota Bekasi.
Lalu menurunkan Pertalite yang sudah tercampur air dan viral di media sosial.
Gara-gara perbuatannya, pelaku terancam denda Rp 60 miliar atau pidana 6 tahun.
"Untuk para pelaku, pasal yang dipersangkakan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi UU Perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Migas dengan pidana 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar," pungkasnya.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR