MenKop UKM Teten Masduki Dukung Knalpot Aftermarket SNI, Kapan Aturannya Berlaku?

Ardhana Adwitiya - Kamis, 28 Maret 2024 | 11:50 WIB
Ardhana Adwitiya/MOTOR Plus-online
ilustrasi knalpot aftermarket (kiri) dan MenKop UKM Teten Masduki (kanan).

"Nah kalau ini menurun karena ada razia-razia itu, ini kita cari solusi, karena pemerintah punya gerakan bangga buatan indonesia," tambah dia. 

"Kita sangat mendukung penggunaan produk dalam Negeri, 40 persen belanja pemerintah harus beli produk lokal," lanjutnya. 

"Pak Presiden juga punya kebijakan untuk hilirisasi industrialisasi, jd pemerintah sedang mendukung penguatan industri Nasional, penggunaan produk dalam Negeri," sambungnya. 

Ardhana Adwitiya/MOTOR Plus-online
MenKop UKM Teten Masduki.

"Nah ini juga termasuk juga spare part otomotif, salah satunya knalpot aftermakret," imbuh dia. 

Teten mendukung penggunaan knalpot aftermarket yang memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). 

"Kita lihat produknya sudah bagus, diterima pasar luar, nah ini yang kita harus dukung," lanjut Teten. 

 Baca Juga: KLHK Siap Revisi Peraturan Agar Knalpot Aftermarket Boleh Dipakai di Jalan

"Kita bikin kegiatan ini supaya semua punya komitmem untuk mendukung produk dalam Negeri," sambungnya. 

"Ternyata sekarang ini belum ada SNI, bukan semua produsen melanggar SNI, mereka juga belum ada yang mengatur," tambah MenKop UKM itu. 

"Karena itu kajiannya harus pas, tadi dilihat tes pakai alat, jadi semua harus terukur," lanjutnya. 

"Alhamdulillah hari ini pemerintah dukung," sambungnya. 

"Kita harapkan dengan kegiatan hari ini industti otomotif termasuk pengrajin knalpot mulai kembali normal, mereka kembali ke produksi awal," pungkasnya. 

Lantas kapan SNI untuk knalpot aftermarket akan berlaku?

"Kalau mau tahun ini bisa diusahakan," ucap Hendro Kusumo selaku Deputi bidang Pengembangan Standar Badan Standarisasi Nasional (BSN). 

Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular