MOTOR Plus-Online.com - Lagi ramai soal sopir truk yang menjadi biang kerok kecelakaan di Gerbang Tol Halim yang tidak punya Surat Izin Mengemudi (SIM).
Ternyata SIM yang seharusnya sopir truk penyebab kecelakaan di gerbang tol halim miliki baru bisa dibikin kalau sudah usia minimal segini.
MI (18), sopir truk yang bikin dunia maya ramai usai kecelakaan di Gerbang Tol Halim Utama pada Rabu (27/3/2024).
Pengemudi truk berwarna merah dengan muatan sofa tersebut tidak memiliki SIM.
Seperti yang dibilang Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman.
"Sangat disayangkan pengemudi truk masih umur 18 tahun dan tidak punya SIM," kata Latif dikutip dari TribunTangerang.com.
Padahal, MI seharusnya MI memiliki SIM B I untuk mengendarai truk tersebut.
Aturannya tertuang dalam Pasal 25 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Mengacu aturan tersebut, syarat minimal memiliki SIM B1 berbeda dengan SIM C seperti motor.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR