SIM yang Seharusnya Sopir Truk Penyebab Kecelakaan di Gerbang Tol Halim Punya Minimal Usia Segini

Galih Setiadi - Jumat, 29 Maret 2024 | 10:45 WIB
Kolase X/GridOto
Foto ilustasi sopir truk dan SIM.

Usia minimal pembuatan SIM C 17 tahun, sedangkan SIM B I paling tidak di umur 20 tahun.

Kemudian, untuk SIM B I Umum batas usia minimalnya adalah 22 tahun.

Dalam Pasal 5 ayat 2 di bagian SIM Perorangan, tertulis SIM B I untuk mengemudikan kendaraan bermotor dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kilogram berupa bus perseorangan dan mobil barang perseorangan.

Untuk SIM B II, untuk mengemudikan kendaraan bermotor seperti kendaraan alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kilogram.

Lalu, untuk SIM B I Umum berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kilogram berupa mobil penumpang umum dan mobil barang umum.

Sementara itu, SIM B II Umum untuk mengemudikan kendaraan bermotor berupa kendaraan penarik umum dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan engan berat yang diperbolehkan maksimal lebih dari 1.000 kilogram.

Nah, brother yang berencana mengemudikan truk sudah paham dengan usia minimal kepemilikan SIM ya.

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular