Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan dua tersangka yakni RHS dan saudara AP selaku pengelola dan manajer dari SPBU yang ada di Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, dan SPBU di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten.
Mereka ditangkap pada 7 Maret 2024.
Kemudian polisi melakukan pengembangan dan menindak SPBU yang ada di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, serta SPBU yang ada di Cimanggis, Kota Depok pada 25 Maret.
Saat ini SPBU yang terbukti memalsukan Pertamax sudah ditutup.
Artikel ini telah tayang di GridOto.com dengan judul "Di Luar Dugaan, Lima Tersangka Pertamax Oplosan Ternyata Belajar dari Sini"
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR