Baca Juga: Bayar Sekarang atau Data STNK Dihapus, Pemutihan Pajak Motor 2024 Digelar 2 Provinsi Ini
Kemudian, kasir akan menanyakan data diri mulai dari nomor KTP, pelat nomor, nomor mesin kendaraan serta nomor HP wajib pajak.
Jika data sudah lengkap, maka akan muncul nominal pajak yang harus dibayarkan.
Langkah selanjutnya pemilik kendaraan bisa menyetorkan uang sesuai ketentuan dan dibayar melalui kasir.
Pembayar pajak akan memeriksa struk bukti pembayaran dan SMS bitly yang berisi Electronic Registration and Identification (ERI).
Jika pesan singkat itu diklik, maka muncul gambar tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran yang dilengkapi barcode (QR code).
Simpan bukti pembayaran tersebut untuk digunakan sebagai pengesahan STNK di kantor Samsat.
Barcode (QR code) yang didapatkan itu merupakan tanda bukti pelunasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bukti Pengesahan STNK yang valid dan sah.
Jadi nantinya, petugas yang melakukan razia, maka bisa memverifikasi pengesahan dengan menggunakan scan barcode (QRcode) tersebut.
Melalui barcode tersebut, pengguna tidak perlu balik ke Samsat lagi untuk mencetak Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP).
Baca Juga: Tahun Ini Pertalite Akan Diganti Bensin Baru Dijual Rp 10 Ribu Per Liter Pertamina Bilang Begini
Sebab, setelah membayar secara online akan mendapatkan e-TBPKP yang bisa disimpan di ponsel dan dicetak sendiri serta sah di kepolisian.
Tapi harus diingat untuk mencetak lembaran pajak yang jadi satu dengan STNK wajib pajak tetap diminta ke kantor Samsat pada hari dan jam dinas.
Berikut tahapan membayar pajak motor di Indomaret:
1. Wajib pajak hanya perlu membawa KTP dan STNK asli, kemudian ke loket kasir Indomaret untuk memasukkan Nomor Polisi, Nomor mesin kendaraan, dan nomor HP yang aktif.
2. Setelah pembayaran tuntas, maka wajib pajak akan menerima struk pembayaran dan SMS balasan berupa link bitly dari Polri.
3. Klik link bitly pada SMS, Link tersebut berisi bukti pelunasan (e-TBPKP) yang dapat Anda simpan di HP atau print out sebagai bukti pembayaran sah disertai QR Code, kemudian simpan bersama STNK asli.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR